UU Cipta Kerja Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Berkualitas

UU Cipta Kerja Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Berkualitas
Hasil survei Indometer terkait tanggapan publik tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja. Foto: ANTARA/HO-Survei Indometer

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori menuturkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Di mana pelayanan bisa dilakukan secara optimal sesuai dengan kebutuhan dan memengaruhi hajat hidup masyarakat.

Dengan pelayanan publik yang baik, berbagai kebutuhan yang bekaitan dengan catatan sipil maupun perizinan dapat dilakukan dengan lebih mudah.

"Suatu terobosan yang membuat pelayanan publik menjadi lebih berkualitas," ujar Hudori dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk 'Reformasi Regulasi, Reformasi Ekonomi, dan Reformasi Birokrasi' di ruang serbaguna Gedung Kominfo belum lama ini.

Dalam UU Cipta Kerja, mewajibkan setiap aparatur sipil negara (ASN) melakukan reformasi birokrasi terhadap pelayanan publik dengan waktu yang relatif cepat.

Tujuannya, dapat menbuat berbagai kegiatan produktif masyarakat dapat segera berjalan berkat pelayanan yang prima oleh ASN.

"Dalam perundangan ini diwajibkan memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan," katanya.

Pelayanan publik yang berkualitas, lanjut dia, akan berdampak pada indeks Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia naik secara signifikan.

Dengan pelayanan publik yang baik, berbagai kebutuhan yang bekaitan dengan catatan sipil maupun perizinan dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News