UU Cipta Kerja Mendorong Pemerintah Tingkatkan Produksi Pangan Dalam Negeri

Lebih lanjut, dia mengatakan, peningkatan pangan domestik ini berarti hasil panen bertambah. Di sisi lain, ongkos produksi perlu diturunkan agar menguntungkan petani.
"Bisa juga kualitasnya (pangan domestik,red) ditingkatkan, sehingga harga jual jadi meningkat. Ini harapannya bisa meningkatkan pendapatan petani," ungkap dia.
Di sisi lain, Felippa tidak memungkiri bahwa UU Ciptaker memungkinkan terjadinya impor pangan untuk menunjang ketahanan pangan. Namun, urusan impor ini tidak bisa dilakukan ugal-ugalan oleh pemerintah.
Sebab, kata dia, terdapat perubahan Pasal 12 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 3 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 di dalam UU Ciptaker.
Dalam dua pasal itu mengarahkan bahwa impor bisa dilakukan dengan memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudi daya ikan, pelaku usaha pangan mikro dan kecil, melalui kebijakan tarif dan nontarif.
"Jadi enggak langsung membuka keran impor dan banjir, tetapi tetap ada keseimbangan dengan produksi pangan lokal," pungkas dia. (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
UU Cipta Kerja bisa menguntungkan petani kecil, jika mengacu draf 5 Oktober 2020 setebal 905 halaman.
Redaktur & Reporter : Adil
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya
- Belanja Produk Dalam Negeri Capai Rp23 Triliun, SIG Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- TTC AgriS dan Sungai Budi Tingkatkan Kerja Sama Strategis Vietnam-Indonesia
- Prabowo Puji Keberhasilan Herman Deru Meningkatkan Produksi Pangan Sumsel
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur