UU Cipta Kerja Terbukti Mengakselerasi Pemulihan Ekonomi

UU Cipta Kerja Terbukti Mengakselerasi Pemulihan Ekonomi
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan ekonomi Indonesia dapat tumbuh di kisaran 4,5 persen hingga 5,3 persen di tahun 2021. Melalui penerapan Undang-Undang Cipta Kerja dengan berbagai regulasi turunannya, pemerintah optimis dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, penurunan jumlah kasus Covid-19 menimbulkan optimisme masyarakat terkait pemulihan ekonomi Indonesia, perbaikan ekonomi ini telah tercermin sejak kuartal III tahun 2020.

“Keberhasilan reformasi struktural akan menjadi faktor pendongkrak ekonomi pada jangka menengah, sementara program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan mempercepat pemulihan ekonomi dalam jangka pendek,” tambahnya.

Ke depan, kata Menko Airlangga, Indonesia menghadapi tantangan untuk bisa keluar dari middle income trap dan meraih cita-cita Indonesia Maju. “Untuk itu reformasi struktural akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi lagi. Dalam menjalankan transformsi struktural, meningkatnya investasi dan akselerasi pertumbuhan ekonomi, Pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja,” jelas Menko Perekonomian ini.

Hadir juga, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono yang menyampaikan bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja dapat mendorong reformasi struktural dan diharapkan akan menghasilkan mesin pertumbuhan baru terutama melalui pertumbuhan ekspor dan investasi.

“Salah satu reformasi struktural yang dimotori oleh UU Cipta Kerja adalah dibentuknya Lembaga Pengelola Investasi. Melalui penerapan UU Cipta Kerja tentunya akan medorong investasi dan ekspor yang dapat berdampak pada penciptaan lapangan kerja sehingga meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat yang bisa pulih dan tumbuh diatas 5 persen di tahun 2022 hingga 2025,” jelas Susiwijono.

Dalam diskusi tersebut, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenko Perekonomian I Ktut Hadi Priatna menjelaskan, keberadaan UU Cipta Kerja dapat mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru terutama UMKM serta pemulihan perekonomian pasca pandemi.

“UU Cipta Kerja tetap hadir untuk menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerja, sekaligus bermanfaat bagi masyarakat umum. Implementasi dari UU Cipta Kerja adalah mereformasi regulasi perizinan usaha dengan menerapkan norma, standar prosedur, serta kriteria berbasis risiko. Termasuk menerapkan pembangunan sistem OSS,” kata Ktut.

Pemerintah menargetkan ekonomi Indonesia dapat tumbuh di kisaran 4,5 persen hingga 5,3 persen di tahun 2021

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News