UU Ciptaker Berpotensi Melemahkan Perlindungan bagi Konsumen Produk Halal
Rabu, 21 Oktober 2020 – 14:44 WIB

Label Halal. Foto : MUI
"Lebih jauh, negara menjadi tidak berpihak pada konsumen dalam mendapatkan produk halal jika wujud sanksi yang jelas dihapuskan," katanya.
Lebih lanjut, Bukhori meminta pemerintah mengedepankan ketelitian dan kehati-hatian dalam merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait jaminan produk halal.
Penghapusan klausul sanksi “penarikan barang dari peredaran” harus dikompensasi dengan wujud sanksi yang tegas, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir di aturan turunan. "Selain itu, saya ingin kembali mengingatkan kepada pemerintah agar aturan turunan yang tengah disusun ini mencerminkan keberpihakan yang nyata bagi konsumen produk halal,” pungkasnya. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bukhori PKS menyoroti persoalan aturan jaminan produk halal dalam UU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Khusus Umat Islam Jangan Khawatir, Korsel akan Perbanyak Makanan Halal
- FPKS Gelar Konsolidasi Nasional, Jazuli: PKS Makin Kokoh Menjadi Pembela dan Pelayan Rakyat
- Kemenkominfo Dukung Pemberian 1.500 NIB Serentak di Indonesia
- Anggota DPR Inisial B Dilaporkan Istri ke MKD, Buntut Kasus KDRT
- Pencapaian LSP Halal Indonesia Diapresiasi BNSP
- Ketua Fraksi PKS DPR: Menjelang Pemilu, Media Harus jadi Benteng Demokrasi