UU Guru dan Dosen Dibawa ke MK
Jumat, 05 Oktober 2012 – 17:34 WIB

UU Guru dan Dosen Dibawa ke MK
Oleh sebab dalam permohonan uji materi ini, pemohon ungkap Sholeh kemudian, meminta agar MK memberi tafsir atas pasal yang dimaksud. Dengan menyatakan, calon guru harus memiliki latar belakang sarjana kependidikan.
Menanggapi uraian pemohon, anggota Majelis Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil melihat, permohonan para pemohon lebih kepada tindakan ketidakadilan konkrit. “Sepertinya uraian yang disampaikan merupakan tindakan ketidakadilan konkrit, bukan ketidakadilan dalam bentuk normatif. Paparan ketidakadilan normatif malah tidak dijelaskan. Seharusnya, permohonan ini mengangkat permasalahan pada arah normatif saja, bukan pada arah konkrit," ungkapnya.(gir/jpnn)
JAKARTA-Pasal dalam undang-undang pendidikan yang membuka ruang bagi sarjana non kependidikan menjadi guru, dinilai menimbulkan diskriminasi. Terutama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya