UU Hambat Pemberian Tanah untuk Rakyat
Kepala BPN Akui Indonesia Tak Secepat Amerika Latin
Selasa, 01 Desember 2009 – 19:14 WIB
JAKARTA - Selama ini banyak pihak di tanah air yang menginginkan pemerintah memberikan tanah kepada rakyat secara cuma-cuma seperti banyak dilakukan oleh negara-negara Amerika Latin. Namun menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto, meski pemerintah sependapat dengan program pro rakyat itu, sayangnya hal itu memang tidak bisa dilakukan dengan cepat karena terkendala aturan. Lebih lanjut disebutkannya bahwa mengacu pada target yang ditetapkan BPN, tanah seluas 9 juta hektar akan diserahkan ke masyarakat hingga tahun 2025. Meski demikian, pemberian tanah itu tidak sekaligus dibarengi dengan sertifikatnya. "sertifikasinya bertahap," tandasnya.
Joyo mengakui, dalam hal land reform itu Indonesia memang tidak bisa secepat Amerika Latin. "Karena ada undang-undang yang masih berlaku yang menjadi kendala. Karena itu kami (BPN) mengusulkan adanya revisi atas UU Agraria" ujar Joyo usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Selasa (1/12).
Meski demikian, lanjutnya, pemerintah akan terus memberikan lahan kepada masyarakat. Pemberian itu dipiroritasan kepada warga miskin yang tidak memiliki tanah. "Ada delapan kelompok yang akan mendapatkan tanah. Tetapi prioritasnya adalah warga miskin dan landless," sebutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Selama ini banyak pihak di tanah air yang menginginkan pemerintah memberikan tanah kepada rakyat secara cuma-cuma seperti banyak dilakukan
BERITA TERKAIT
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel