UU Hambat Pemberian Tanah untuk Rakyat

Kepala BPN Akui Indonesia Tak Secepat Amerika Latin

UU Hambat Pemberian Tanah untuk Rakyat
UU Hambat Pemberian Tanah untuk Rakyat
Sebelumnya dalam rapat dengan Komisi II DPR, Joyo meminta agar persoalan reforma agraria tidak dibawa ke persoalan ideologis, termasuk berkiblat ke aliran kapitalis maupun sosialis. Alasannya, Indonesia memiliki kaidah sendiri. Ditegaskannya, pasal-pasal dalam UU Ageraria sudah mengacu pada keadilan sosial. "Jadi kita tidak bisa harus seperti negara Latin America atau di Thailand. ita memiliki kaidah sendiri, turunan dari UU agraria," tandasnya.

Sedangkanmenurut anggota Komisi II DPR dari Frasi Partai Golkarm Agun Gunandjar Sudarsa,mengatakan bahwa hal yang perlu dibenahi dalam program reforma agraria adalah strateginya. "Percumah BPN dijadikan kementrian kalau strateginya tidak jelas. Tetapi BPN bisa menjadi super jika programnya super juga. Kalau memang ada hambatan, UU Agraria harus dibongkar (direvisi)," ujar Agun.

Sementara Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu saat membacakan kesimpulan rapat menyebutkan, DPR sepakat dengan BPN bahwa perlu langkah strategis dalam program reforma Agraria untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. "Karenanya Komisi II meminta BPN sesuai dengan kewenangannya untuk merumuskan konsep Reforma Agraria yang mencerminkan politik pertanahan nasional yang terkait dengan wilayah NKRI," Burhanuddin.(ara/jpnn)

JAKARTA - Selama ini banyak pihak di tanah air yang menginginkan pemerintah memberikan tanah kepada rakyat secara cuma-cuma seperti banyak dilakukan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News