UU Intelijen Dinilai Ancam Kebebasan Pers

UU Intelijen Dinilai Ancam Kebebasan Pers
UU Intelijen Dinilai Ancam Kebebasan Pers
JAKARTA- Para pekerja pers yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen(AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menemukan beberapa masalah mendasar dalam RUU Intelijen terhadap kebebasan pers yang akan disahkan dalam waktu dekat ini.

Ketua AJI, Nezar Patria mengatakan, adanya kewenangan badan Intelijen untuk melakukan intersepsi tanpa persetujuan pengadilan akan mengancam kebebasan pers, karena Intelijen dapat mengintersepsi terhadap komunikasi pekerja pers dengan narasumber yang bisa jadi bersifat rahasia.

"Pasal tersebut membuka peluang badan Intelijen untuk menyalahgunakan kekuasaan untuk memata-matai wartawan," kata Nezar saat diskusi di Warung Daun, Jakarta, Kamis (12/5).

Selanjutnya, kata Nezar, adanya pasal mengenai pembatasan informasi merupakan ancaman bagi hak untuk memperoleh informasi. "Dengan adanya pembatasan informasi itu, maka RUU Intelijen berpotensi mengebiri UU Pers," ujarnya.

JAKARTA- Para pekerja pers yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen(AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News