LPSK Kebingungan Ubah Identitas Saksi dan Korban

LPSK Kebingungan Ubah Identitas Saksi dan Korban
LPSK Kebingungan Ubah Identitas Saksi dan Korban
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengaku masih kebingungan terhadap pemenuhan hak kepada saksi dan korban jika meminta kompensasi perubahan identitas. Alasannya, sejauh ini belum ada aturan yang jelas mekanisme perubahan identitas, meskipun dalam Undang-undang No 13 /2006  tentang perlindungan saksi dan korban disebutkan.

"Memang saksi berhak mendapat identitas baru, cuma tidak tahu bagaimana implementasinya. Kalau seperti di Amerika Serikat, sudah bisa mengganti ribuan saksi dengan identitas baru. Tidak hanya namanya, tapi termasuk surat-surat terkait dengan sertifikat atau akte kelahiran. Di kita belum terbayang," kata Semendawai di Jakarta, Kamis (12/5).

Belum dilaksanakannya kewenangan merubah status saksi dan korban, kata Semendawai karena pihaknya takut dipidanakan. Sebab, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perubahan identitas seseorang harus melalui pengadilan. "Apakah LPSK harus menggantinya sendiri atau memang lewat pengadilan.  Karena kalau keliru, kita kena tindak pidananya, KUHAP mengatur tentang pengaburan silsilah dan asal usul," katanya.  

Selain hak perubahan identitas, Semendawai juga menjelaskan beberapa fasilitas yang diperoleh saksi dan korban di bawah perlindungan LPSK. Di antaranya,  mendapatkan kediaman baru, perlindungan keluarga dan hartanya, serta biaya hidup. (awa/jpnn)


JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengaku masih kebingungan terhadap pemenuhan hak kepada saksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News