UU ITE Baru Lebih Manusiawi karena Mengatur Soal Rehabilitasi Nama Baik

jpnn.com - JAKARTA - Revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE), per hari ini resmi berlaku.
Regulasi ini juga dipastikan lebih manusiawi dari aturan sebelumnya.
Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan, pada Pasal 26 UU ITE diatur soal right to be forgotten, semacam rehabilitasi nama dalam dunia ITE.
Sebagai contoh, ketika seseorang yang namanya diberitakan negatif karena diduga melakukan suatu perbuatan melanggar hukum, lalu pengadilan memutuskan bahwa dia tidak bersalah, maka semua berita yang menyatakan bahwa dia diduga melanggar hukum wajib dihapus penyedia konten internet.
"Dengan ketentuan ini maka rekam jejaknya kembali bersih. Ini kan lebih manusiawi," kata Sukamta melalui siaran persnya, Senin (28/11).
Selain itu, masyarakat lebih dijamin untuk dapat menikmati internet sehat karena dalam UU ITE Pasal 40 diatur juga soal pemblokiran konten-konten ilegal.
Artinya, masyarakat hanya tersuguhi informasi-informasi yang sehat, mencerdaskan, membangun, valid dan bermanfaat.
Dikatakan Sukamta, Pasal pencemaran nama baik memang menjadi topik utama dalam revisi ini.
JAKARTA - Revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE), per hari ini resmi berlaku. Regulasi
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif