UU ITE Baru Lebih Manusiawi karena Mengatur Soal Rehabilitasi Nama Baik
jpnn.com - JAKARTA - Revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE), per hari ini resmi berlaku.
Regulasi ini juga dipastikan lebih manusiawi dari aturan sebelumnya.
Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan, pada Pasal 26 UU ITE diatur soal right to be forgotten, semacam rehabilitasi nama dalam dunia ITE.
Sebagai contoh, ketika seseorang yang namanya diberitakan negatif karena diduga melakukan suatu perbuatan melanggar hukum, lalu pengadilan memutuskan bahwa dia tidak bersalah, maka semua berita yang menyatakan bahwa dia diduga melanggar hukum wajib dihapus penyedia konten internet.
"Dengan ketentuan ini maka rekam jejaknya kembali bersih. Ini kan lebih manusiawi," kata Sukamta melalui siaran persnya, Senin (28/11).
Selain itu, masyarakat lebih dijamin untuk dapat menikmati internet sehat karena dalam UU ITE Pasal 40 diatur juga soal pemblokiran konten-konten ilegal.
Artinya, masyarakat hanya tersuguhi informasi-informasi yang sehat, mencerdaskan, membangun, valid dan bermanfaat.
Dikatakan Sukamta, Pasal pencemaran nama baik memang menjadi topik utama dalam revisi ini.
JAKARTA - Revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE), per hari ini resmi berlaku. Regulasi
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- BMKG Prakirakan Wilayah Sumut Diguyur Hujan Selasa Sore dan Malam
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah