UU ITE Berlaku, Ketua MPR Ajak Netizens Bijak Gunakan Medsos

UU ITE Berlaku, Ketua MPR Ajak Netizens Bijak Gunakan Medsos
Zulkifli Hasan. Foto: JPNN

jpnn.com - LAMPUNG TIMUR- Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyambut baik berlakunya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru direvisi Senin (28/11).

"UU ITE itu saya menilai ada poin-poin yang saya baca tentu jauh lebih bagus dari yang lalu. Misalnya soal pencemaran nama baik diubah dari delik umum menjadi delik aduan dari hukumannya enam tahun menjadi empat tahun," ujarnya di Sukadana, Lampung Timur, Selasa (29/11).

Selain itu, lanjutnya, pada Pasal 29 tentang ancaman kekerasan, ada perubahan hukuman pidana menjadi lebih ringan.

Yaitu, dari maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar, menjadi maksimal empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta. Zulkifli pun menilai pasal tersebut bisa mengurangi kriminalisasi.

"Artinya itu paling tidak mengurangi kriminalisasi, kalau empat tahun kan tak usah ditahan, kalau delik aduan kan yang dicemarkan namanya harus mengadu," katanya.

Zulkifli Hasan mengimbau masyarakat para netizen dan pengguna media sosial berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial agar tak terjerat UU ITE.

"Media sosial itu yang sangat bebas merdeka sekali, bebas menulis apa saja sampai  menghujat orang. Sekarang saya berharap perilaku kita dalam menggunakan medsos dengan UU ITE ini bisa sungguh-sungguh menjaga etika kita sesuai dengan ke Indonesiaan kita," tegasnya.

Seperti diketahui, Rancangan UU revisi terhadap UU Nomor 11 Nomor Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (RUU ITE) telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI hari Kamis (27/10) lalu.

LAMPUNG TIMUR- Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyambut baik berlakunya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru direvisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News