UU ITE Berlaku, Ketua MPR Ajak Netizens Bijak Gunakan Medsos

UU ITE Berlaku, Ketua MPR Ajak Netizens Bijak Gunakan Medsos
Zulkifli Hasan. Foto: JPNN

Berdasar UU No.12 Tahun 2011 Pasal 73, yang berbunyi suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden. 

Persetujuan DPR dengan Pemerintah untuk RUU ITE sudah dilakukan pada 27 Oktober, 30 harinya berarti tanggal 28 November sudah dinomori di Sekretariat Negara dan langsung diberlakukan. (jpnn)


LAMPUNG TIMUR- Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyambut baik berlakunya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru direvisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News