UU ITE Berlaku, Polri: Kami Akan Kejar Pembuat Hoax

UU ITE Berlaku, Polri: Kami Akan Kejar Pembuat Hoax
Ilustrasi. Foto: pixabay

Selain itu, dengan adanya UU ini, Polri dan Kominfo bisa langsung menghapus postingan dan berita hoax yang meresahkan masyarakat. Bahkan, Polri bisa berkoordinasi untuk menutup suatu laman jika isinya menyebarkan informasi menyesatkan.

"Jadi kalau ada satu web atau satu situs membuat keresahan nanti ada panel sendiri untuk mentukan di Kominfo. Tentu hasil dari panel itu, ini bahaya, langsung meraka melakukan blokir," pungkasnya. (mg4/jpnn)


JAKARTA - Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku hari ini, Senin (28/11). Mabes Polri meminta agar pengguna


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News