UU ITE Berlaku, Polri: Kami Akan Kejar Pembuat Hoax
Senin, 28 November 2016 – 20:12 WIB
Selain itu, dengan adanya UU ini, Polri dan Kominfo bisa langsung menghapus postingan dan berita hoax yang meresahkan masyarakat. Bahkan, Polri bisa berkoordinasi untuk menutup suatu laman jika isinya menyebarkan informasi menyesatkan.
"Jadi kalau ada satu web atau satu situs membuat keresahan nanti ada panel sendiri untuk mentukan di Kominfo. Tentu hasil dari panel itu, ini bahaya, langsung meraka melakukan blokir," pungkasnya. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku hari ini, Senin (28/11). Mabes Polri meminta agar pengguna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Isi gas LPG Sesuai, Mendag & Pertamina Kunjungi SPBE di Tanjung Priok
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
- Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat