UU ITE Berlaku, Polri: Kami Akan Kejar Pembuat Hoax

UU ITE Berlaku, Polri: Kami Akan Kejar Pembuat Hoax
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku hari ini, Senin (28/11).

Mabes Polri meminta agar pengguna internet berhenti menyebarkan informasi hoax dan berita yang belum akurat.

"Bagi masyarakat, bagi mereka-mereka pembuat hoax, kami akan kejar melakukan upaya penyelidikan untuk memproses hukum," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di gedung Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Dia meminta, pihak yang menjadi korban berita hoax agar melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Sebab, polisi tidak akan menindaklanjuti laporan itu, jika yang mengadukan bukan korbannya.

"Ini kan delik aduan. Jadi tidak bisa lagi bagi mereka korban, diwakilkan orang lain, jadi tidak bisa. Yang merasa ikut dirugikan kemudian mengadukan, tetapi ini harus objeknya yang harus melaporkan," terang Martinus.

Untuk melaporkan tindak pidana ITE, pelapor cukup membawakan bukti berupa foto berita hoax di internet. Nantinya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

Sementara itu, untuk proses tindak lanjut laporan, polisi akan berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Di Kominfo ada penyidiknya, sehingga tidak hanya penyidik Polri yang melakukan, tetapi juga penyidik PPNS di Kominfo melakukan proses penegakan hukum," terang dia.

JAKARTA - Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku hari ini, Senin (28/11). Mabes Polri meminta agar pengguna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News