UU Kesehatan Digugat Kepala Puskesmas

Terkait Aturan Pemberian Obat Daftar G

UU Kesehatan Digugat Kepala Puskesmas
UU Kesehatan Digugat Kepala Puskesmas
Selama ini, menurut Misran, para pasiennya tak pernah mempermasalahkan pemberan obat daftar G seperti antibiotic dan semacamnya. Menurutnya, posisinya sebagai perawat diwilayah yang minim petugas kesehatan seperti itu memang terglong dilematis. Di satu sisi dirinya harus menolong pasien, sementara di sisi lain terbentur oleh Undang-Undang. “Dinkes memberi wewenang seperti itu sementara Undang-Undang menghantam kita. Saya marah jadinya,” terangnya.

Sementara pada persidangan di MK, Majelis Panel Hakim yang diketua oleh Ahmad fadlil Sumadi meminta agar pemohon memperbaiki materi permohonannya. Hakim memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk melakukan perbaikan (wdi)

Pasal di UU Kesehatan yang diuji materiilkan :

Pasal 108 ayat (1)

JAKARTA - Misran SKM, salah seorang perawat sekaligus Kepala Puskesmas Pembantu di Kuala Samoja, Kecamatan Samoja, Kabupaten Kutai Kertanegara Kalimantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News