UU Ketenagakerjaan Dinilai Tidak Jelas

UU Ketenagakerjaan Dinilai Tidak Jelas
UU Ketenagakerjaan Dinilai Tidak Jelas
"Pembayaran upah proses merupakan norma yang bertujuan untuk melindungi buruh yang mempunyai posisi lebih lemah dari tindakan PHK yang dilakukan pengusaha," imbuh Anna.

Untuk diketahui, Permohonan ini diajukan oleh  Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu yang diwakili Ugan Gandar dan  korban PHK Rommel Antonius Ginting. Mereka meminta MK melakukan tafsir konstitusional atas pasal itu karena selama ini penerapannya menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), (2) UUD 1945.(kyd/jpnn)

JAKARTA- Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia, Anna Erliyana, menilai Mahkamah Konstitusi harus memberikan penafsiran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News