UU KPK Harus Diperkuat, Bukan Digembosi
Sabtu, 29 September 2012 – 11:30 WIB
Politisi PKS itu juga menyebutkan bahwa KPK sudah memiliki langkah yang sangat progresif dan nyata dalam memerangi tindak pidana korupsi. Sehingga, munculnya wacana revisi UU KPK yang ingin mempreteli kewenangan KPK, justru menjadi pertanyaan besar.
"KPK memiliki langkah yang sangat progresif dan nyata. Saat revisi UU KPK, ada apa dengan UU KPK? PKS melihat dulu. Seharusnya kita mencari kelemahan dari UU ini," jelas Indra.
Diketahui munculnya wacana revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002 yang prosesnya telah masuk ke Baleg DPR masih jadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, wacana itu lebih dilihat untuk mengurangi power KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Salah satunya dengan wacana mencabut kewenangan KPK terkait penyadapan dan penuntutan.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota komisi III DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, dengan tegas mempertanyakan munculnya wacana revisi Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal