UU KPK Harus Diperkuat, Bukan Digembosi
Sabtu, 29 September 2012 – 11:30 WIB

UU KPK Harus Diperkuat, Bukan Digembosi
JAKARTA - Anggota komisi III DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, dengan tegas mempertanyakan munculnya wacana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002. Pasalnya UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu seharusnya diperkuat, bukan "digembosi". "PKS melihat masih banyak korupsi sampai saat ini. Kita masih butuh KPK. Seharusnya dilakukan penguatan kepada KPK, bukan digembosi," tegas Indra dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/9).
Menurut Indra, PKS merupakan satu-satunya Partai Politik (Parpol) yang menolak menandatangani surat yang berkaitan dengan revisi UU KPK yang salah satunya berisi tentang rencana pencabutan kewenangan KPK soal penyadapan.
Baca Juga:
Alasan penolakan PKS menurutnya sangat jelas, karena dinilai sampai saat ini korupsi masih menjadi kasus kejahatan yang luar biasa di Indonesia. Sehingga keberadaan lembaga super body itu masih dibutuhkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota komisi III DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, dengan tegas mempertanyakan munculnya wacana revisi Undang-undang
BERITA TERKAIT
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri