UU KPK Harus Diperkuat, Bukan Digembosi

UU KPK Harus Diperkuat, Bukan Digembosi
UU KPK Harus Diperkuat, Bukan Digembosi
JAKARTA - Anggota komisi III DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, dengan tegas mempertanyakan munculnya wacana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002. Pasalnya UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu seharusnya diperkuat, bukan "digembosi".

Menurut Indra, PKS merupakan satu-satunya Partai Politik (Parpol) yang menolak menandatangani surat yang berkaitan dengan revisi UU KPK yang salah satunya berisi tentang rencana pencabutan kewenangan KPK soal penyadapan.

Alasan penolakan PKS menurutnya sangat jelas, karena dinilai sampai saat ini korupsi masih menjadi kasus kejahatan yang luar biasa di Indonesia. Sehingga keberadaan lembaga super body itu masih dibutuhkan.

"PKS melihat masih banyak korupsi sampai saat ini. Kita masih butuh KPK. Seharusnya dilakukan penguatan kepada KPK, bukan digembosi," tegas Indra dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/9).

JAKARTA - Anggota komisi III DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, dengan tegas mempertanyakan munculnya wacana revisi Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News