UU Larang Rumah Sakit Minta Uang Muka

UU Larang Rumah Sakit Minta Uang Muka
UU Larang Rumah Sakit Minta Uang Muka
JAKARTA - Meski UU Kesehatan sudah melarang rumah sakit meminta uang muka dari pasien, namun kenyatan di lapangan bisa berbeda. Bahkan banyak pasien yang ditolak rumah sakit karena tidak menyetorkan uang muka.

Jubir Kementerian Kesehatan, Lilik Sulistiyowati mengungkapkan, sebenarnya Kementrian Kesehatan sudah melakukan sosialisasi tentang UU Kesehatan pada setiap pertemuan dengan rumah sakit. sosialisasi kepada masyarakat juga dilakukan melaui media. "Jadi kalau masih ditagih uang muka, bisa melaporkannya ke pimpinan rumah sakit atau pusat," ujar Lilik saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/1).

Menurutnya, dalam waktu dekat ini akan segera ditetapkan keberadaan Badan Pengawasan Rumah Sakit baik ditingkat pusat maupun provinsi. Tugasnya, tentu saja mengawasi pelaksanaan layanan RS.

Lilik menyebutkan, pihaknya juga sudah membuka program Rapid Call and Response Centre (RCRC) di nomor telpon (021) 500567 yang siap melayani 1x24 jam. "Bila pasien tidak dilayani baik bisa melaporkannya di situ," tandasnya.

JAKARTA - Meski UU Kesehatan sudah melarang rumah sakit meminta uang muka dari pasien, namun kenyatan di lapangan bisa berbeda. Bahkan banyak pasien

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News