UU MD3 Masih jadi Perdebatan di Senayan

Dia mendorong pimpinan DPR menjadwalkan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Agendanya adalah mencari jalan agar revisi UU MD3 dicabut. ’’Bila itu dicabut, DPR pasti akan mendapat apresiasi rakyat,’’ ujarnya.
Usulan Plate itu direspons anggota Komisi II DPR Henry Yosodiningrat. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tidak sepakat dengan usulan Plate terkait rapat konsultasi.
’’Tidak ada urgensi melakukan konsultasi karena pemerintah sudah diwakili menteri hukum dan HAM dalam pembahasan (UU MD3, Red),’’ kata Henry.
Menurut dia, dalam batas waktu 30 hari, MD3 akan sah menjadi UU. Henry juga menepis anggapan atau opini bahwa Presiden Jokowi menolak menandatangani revisi UU MD3. ’’Presiden belum pernah menyatakan menolak tanda tangan,’’ tegasnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung belum bisa memastikan sikap pemerintah terhadap UU MD3.
’’Pokoknya tunggu 30 hari. Dari 30 hari akan kelihatan sikapnya,” ujarnya. Dia menegaskan, semangat pemerintah merevisi UU MD3 hanyalah menyangkut pimpinan legislatif.
’’Semangatnya itu. Kalau kemudian ada semangat tambahan, kita tunggu 30 hari,” imbuhnya menegaskan. (bay/far/c17/oni)
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan pihaknya akan menerima apa pun putusan MK terkait UU MD3.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi