UU MD3 Masih jadi Perdebatan di Senayan
Dia mendorong pimpinan DPR menjadwalkan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Agendanya adalah mencari jalan agar revisi UU MD3 dicabut. ’’Bila itu dicabut, DPR pasti akan mendapat apresiasi rakyat,’’ ujarnya.
Usulan Plate itu direspons anggota Komisi II DPR Henry Yosodiningrat. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tidak sepakat dengan usulan Plate terkait rapat konsultasi.
’’Tidak ada urgensi melakukan konsultasi karena pemerintah sudah diwakili menteri hukum dan HAM dalam pembahasan (UU MD3, Red),’’ kata Henry.
Menurut dia, dalam batas waktu 30 hari, MD3 akan sah menjadi UU. Henry juga menepis anggapan atau opini bahwa Presiden Jokowi menolak menandatangani revisi UU MD3. ’’Presiden belum pernah menyatakan menolak tanda tangan,’’ tegasnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung belum bisa memastikan sikap pemerintah terhadap UU MD3.
’’Pokoknya tunggu 30 hari. Dari 30 hari akan kelihatan sikapnya,” ujarnya. Dia menegaskan, semangat pemerintah merevisi UU MD3 hanyalah menyangkut pimpinan legislatif.
’’Semangatnya itu. Kalau kemudian ada semangat tambahan, kita tunggu 30 hari,” imbuhnya menegaskan. (bay/far/c17/oni)
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan pihaknya akan menerima apa pun putusan MK terkait UU MD3.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- Catatan Ketua MPR: Tetaplah Berhati-hati dan Bijaksana Mengelola Pertumbuhan Ekonomi
- Ketua MPR Ajak Kader FKPPI DKI Jaya Sukseskan Pilkada Serentak 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI