UU Migas Buka Peluang Liberalisasi

UU Migas Buka Peluang Liberalisasi
UU Migas Buka Peluang Liberalisasi
Syaiful memaparkan, dalam proses pembentukan UU tersebut, telah terdapat desakan internasional untuk melakukan reformasi dalam sektor energi, khususnya migas. ’’Reformasi energi bukan hanya berfokus pada upaya pencabutan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), tetapi dimaksudkan untuk memberikan peluang besar kepada korporasi internasional untuk merambah bisnis migas di Indonesia,’’ tuding Syaiful.

Ia mencontohkan, mekanisme kontrak kerja sama seperti diatur pasal 1 angka (19) sangat merendahkan martabat negara ini karena kontrak kerja sama yang berkontrak adalah Badan Pelaksana (BP) Migas atas nama negara berkontrak dengan korporasi atau korporasi swasta yang selalu menunjuk arbitrase internasional jika terjadi sengketa.

’’Akibat hukumnya apabila negara kalah dalam sengketa ini berarti juga kekalahan seluruh rakyat Indonesia. Di situlah inti merendahkan martabat negara. Sebab, Pasal 1 angka (19) itu menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya pemaknaan kontrak lainnya,’’ papar Syaiful.

Hal ini mengakibatkan posisi pemerintah sejajar dengan perusahaan asing, sehingga potensial dapat digugat di Mahkamah Internasional. Seperti saat UU Migas akan direvisi pada 2005 muncul reaksi dari perusahaan asing yang mengancam menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan uji materi pengujian pasal 1 angka 19, pasal 1 angka 23, pasal 3 huruf b,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News