UU Migas Dibatalkan Karena Usulan DPD Diabaikan

UU Migas Dibatalkan Karena Usulan DPD Diabaikan
UU Migas Dibatalkan Karena Usulan DPD Diabaikan
"Jadinya kan sayang kalau hasil kerja kami tidak dianggap ada oleh DPR. Padahal proses pembahasan UU ini juga menggunakan biaya,” imbuhnya.

Jika saja DPR mau mempergunakan hasil-hasil pembahasan UU ataupun RUU yang dibuat DPD, Bambang yakin UU yang lahir akan lebih baik. ”Kami juga bisa membantu target Prolegnas yang selama ini tidak pernah tercapai oleh DPR. Sayangnya kami seperti dianggap ada dan tiada, padahal ini demi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Ketua Komite II DPD RI, Bambang Susilo mengatakan, pembatalan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) oleh Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News