UU Migas Dibatalkan Karena Usulan DPD Diabaikan
Kamis, 29 November 2012 – 21:41 WIB
JAKARTA - Ketua Komite II DPD RI, Bambang Susilo mengatakan, pembatalan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya tidak akan terjadi terjadi jika DPR menerima usulan agar RUU tersebut direvisi. Menurut Bambang, DPD sebenarnya sudah jauh-jauh hari mengusulkan revisi UU Migas.
“DPD sudah membuat revisi UU Migas itu dan telah kita usulkan sejak 2011 lalu. Tapi itu tidak digunakan DPR untuk dimanfaatkan sehingga kejadian keputusan MK yang membatalkan beberapa pasal dalam UU tersebut berdampak dibubarkannya BP Migas membuat roda kenegaraan menjadi terganggu. Kalau saja DPR tidak meletakkan RUU yang kami ajukan di laji meja, maka kejadian seperti ini bisa dihindari,” kata Bambang kepada wartawan di gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (29/11).
Baca Juga:
Menurutnya, DPD sesuai aturan konstitusi memang tidak memiliki kewenangan membahas UU di DPR. Sebab, kewenangan DPD hanya sebatas mengajukan usulan.
Meski demikian Bambang menegaskan, bukan berarti DPD lantas asal-asalan dalam membuat usulan RUU. Sebab, para senator itu membuat dan merancang RUU itu berdasarkan pengalaman dan melibatkan para pakar hukum.
JAKARTA - Ketua Komite II DPD RI, Bambang Susilo mengatakan, pembatalan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) oleh Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja
- KPU Buka Pendaftaran Calon Anggota PPD untuk Pilkada 2024
- Bawaslu Buka Pendaftaran Panwascam untuk Pilkada 2024
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Sultan Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran
- Info Terkini dari PDIP soal Bakal Cagub DKI Jakarta