UU Minerba Dinilai Tidak Aspiratif

UU Minerba Dinilai Tidak Aspiratif
UU Minerba Dinilai Tidak Aspiratif
JAKARTA - Sidang lanjutan pengujiaan materil Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (9/3). Kali ini, penggugat menghadirkan  I Nyoman Nurjaya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sebagai saksi ahli.

Menurut I Nyoman, UU Minerba belum secara khusus mengatur sehingga perlu ada Peraturan Pemerintah yang menjabarkan. Kata dia, dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 huruf b UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terkait proses penetapan wilayah pertambangan (WP) belum mencerminkan genuine public participation.

“Pasal-pasal itu terlihat pelibatan masyarakat bersifat ‘basa-basi’, semu, meski Pasal 10 huruf a tersebut menyebut kata partisipatif,” katanya I Nyoman di hadapan majelis hakim saat memberikan keterangan.

I Nyoman menjelaskan pelibatan masyarakat yang bersifat semu itu dapat terlihat dalam Pasal 10 huruf b yang menyebutkan penetapan WP oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan Pemda dan DPR, dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan pendapat instansi terkait, masyarakat dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, sosial. “Kalau kita baca Pasal 10 huruf b, partisipasi masyarakat tidak genuine dalam penetapan WP,” katanya.

JAKARTA - Sidang lanjutan pengujiaan materil Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara kembali digelar di Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News