UU Otsus Masih Sebatas Label
Selasa, 20 Juli 2010 – 03:03 WIB
Padahal, jelas Ruben, jika menggunakan UU Otsus maka Laporan Pertanggungjawaban Gubernur ditujukan kepada DPRP, dan bukan kepada DPRD seperti diatur UU pemda. Dengan demikian, proses pengawasan dari DPRP akan semakin baik. "Isi UU Otsus itu dilaksanakan menggunakan UU No 32 Tentang Pemerintahan daerah, bukan menggunakan UU Otsus secara utuh, sehingga tidak nampak kekhususan dari Undang-Undang Otsus tersebut. Itu soal hari ini," jelasnya.(bat/fud/ara/jpnn)
Baca Juga:
JAYAPURA - Pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan kebijakan yang sudah final dan Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesona Wisata Biduk-Biduk, Teluk Sumbang, Labuan Cermin, dan Kaniungan di Berau Kaltim
- Pelajar yang Tenggelam di Sungai Ogan Ditemukan Meninggal Dunia
- Prajurit TNI Beri Layanan Kesehatan untuk Masyarakat di Perbatasan RI-Malaysia
- Soengging Cup ke-IX, Menjaring Karateka Berprestasi untuk Kejurnas 2024
- Menjelang Peringatan HUT ke-67, Kodam XV/Pattimura Gelar Bakti Sosial
- DPRD DKI Dukung Langkah Jakpro Fasilitasi Warga Kampung Bayam