UU Otsus Masih Sebatas Label
Selasa, 20 Juli 2010 – 03:03 WIB

UU Otsus Masih Sebatas Label
Padahal, jelas Ruben, jika menggunakan UU Otsus maka Laporan Pertanggungjawaban Gubernur ditujukan kepada DPRP, dan bukan kepada DPRD seperti diatur UU pemda. Dengan demikian, proses pengawasan dari DPRP akan semakin baik. "Isi UU Otsus itu dilaksanakan menggunakan UU No 32 Tentang Pemerintahan daerah, bukan menggunakan UU Otsus secara utuh, sehingga tidak nampak kekhususan dari Undang-Undang Otsus tersebut. Itu soal hari ini," jelasnya.(bat/fud/ara/jpnn)
Baca Juga:
JAYAPURA - Pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan kebijakan yang sudah final dan Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?