UU Otsus Masih Sebatas Label

UU Otsus Masih Sebatas Label
UU Otsus Masih Sebatas Label
Padahal, jelas Ruben, jika menggunakan UU Otsus maka Laporan Pertanggungjawaban Gubernur ditujukan kepada DPRP, dan  bukan kepada DPRD seperti diatur UU pemda. Dengan demikian, proses pengawasan dari DPRP akan semakin baik. "Isi UU Otsus itu dilaksanakan menggunakan UU No 32 Tentang Pemerintahan daerah, bukan menggunakan UU Otsus secara utuh, sehingga tidak nampak kekhususan dari Undang-Undang Otsus tersebut. Itu soal hari ini," jelasnya.(bat/fud/ara/jpnn)

JAYAPURA - Pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan kebijakan yang sudah final dan Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News