UU P2SK Bakal Bikin Pinjol Ilegal Makin Sekarat, Siap-Siap Saja!
Rabu, 15 Maret 2023 – 06:11 WIB
OJK meminta agar pelaku usaha jasa keuangan selalu memperhatikan aspek pelindungan konsumen dalam setial rangkaian product life cycl, mulai dari desain, penyampaian informasi, dan penawaran produk.
Kemudian, penyusunan perjanjian, pemberian layanan, penanganan pengaduan, dan penyelesaian sengketa dengan konsumen juga diminta dilakukan dengan memperhatikan konsumen.
"Pengawasan market conduct dilakukan secara onsite dan offsite untuk memastikan penerapan ketentuan perlindungan konsumen melalui pemeriksaan tematik, pemeriksaan khusus, market intelligence (operasi intelijen pasar), dan pemantauan," pungkas Friderica.(antara/jpnn)
Penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan memperberat hukuman bagi pinjol ilegal
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian
- Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, UOB Dukung Terciptanya Budaya Keuangan yang Sehat