UU P2SK Bakal Bikin Pinjol Ilegal Makin Sekarat, Siap-Siap Saja!

UU P2SK Bakal Bikin Pinjol Ilegal Makin Sekarat, Siap-Siap Saja!
Penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan memperberat hukuman bagi pinjol ilegal. Foto: JPNN.com

OJK meminta agar pelaku usaha jasa keuangan selalu memperhatikan aspek pelindungan konsumen dalam setial rangkaian product life cycl, mulai dari desain, penyampaian informasi, dan penawaran produk.

Kemudian, penyusunan perjanjian, pemberian layanan, penanganan pengaduan, dan penyelesaian sengketa dengan konsumen juga diminta dilakukan dengan memperhatikan konsumen.

"Pengawasan market conduct dilakukan secara onsite dan offsite untuk memastikan penerapan ketentuan perlindungan konsumen melalui pemeriksaan tematik, pemeriksaan khusus, market intelligence (operasi intelijen pasar), dan pemantauan," pungkas Friderica.(antara/jpnn)

Penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan memperberat hukuman bagi pinjol ilegal


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News