UU Pajak dan Retribusi Dinilai Hambat Investasi

UU Pajak dan Retribusi Dinilai Hambat Investasi
UU Pajak dan Retribusi Dinilai Hambat Investasi
Aturan terkait pajak bagi alat-alat berat ini, kata Adnan Buyung Nasution, diatur dalam Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009. Aturan ini harus dikaji oleh MK karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, bertentangan dengan UU lainnya. Pasalnya, alat-alat berat ini dimasukkan ke dalam golongan kendaraan bermotor.

Dikatakan Adnan Buying, jika digolongkan sebagai kendaraan bermotor dan dikenakan pajak, dasar hukum dan pertimbangannya tentu harus jelas pula. Pasalnya, alat-alat berat itu bukanlah alat kendaraan angkutan yang digunakan jalan-jalan umum. Melainkan hanyalah menjadi bagian dari alat produksi, tak ubahnya cangkul dan traktor bagi petani.

“Kalau cangkul digunakan petani untuk menggarap sawah, begitu juga traktor untuk sawah, itu yang dikenakan pajaknya kan hasil produksinya, beras yang dijual, bukan cangkul atau traktornya, kalau alat-alat berat itu dikenakan pajak berarti pajaknya jadi dobel dong, itu nggak boleh, dia juga kan tidak digunakan di jalan umum,” kata Adnan Buyung Nasution.

Pengacara senior itu mengatakan, aturan pembebanan pajak terhadap alat-alat berat ini sudah dikeluhkan oleh sejumlah pengusaha industri di Kalimantan, seperti Kalimantan Timur. Bahkan, keberadaan ini akan mengancam keberlangsungan investasi ekonomi di masa mendatang dan memicu kenaikan harga jual barang ke masyarakat.

JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan judicial review UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News