UU Pajak dan Retribusi Dinilai Hambat Investasi

UU Pajak dan Retribusi Dinilai Hambat Investasi
UU Pajak dan Retribusi Dinilai Hambat Investasi
JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan judicial review UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU ini dinilai menghambat kelancaran investasi. Terutama, pengaturan terkait pembebanan pajak kendaraan bermotor kepada alat-alat berat produksi industri.

Gugatan diajukan oleh adokat senior, Adnan Buyung Nasution dan kawan-kawan ke Mahkamah Konsitusi (MK), Jumat (20/1).

Adnan Buyung Nasution mengatakan setiap benda tentu tidak bisa serta-merta dipajaki oleh negara. Penarikan pajak itu harus ada pertimbangan dan dasar hukumnya yang jelas.

“Satu ketentuan hukum yang memajak warga negara itu, walau pun ini bukan orang per orang tapi perusahaan, itu dalam pandangan kami inkonstitusional, tidak sah. Tidak bisa serta merta suatu barang diwajibkan bayar pajak kalau memang sebenarnya tidak ada dasar dan alasannya untuk dibayarkan,” kata Adnan Buyung Nasution.

JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan judicial review UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News