UU Parpol Baru Digugat di MK

Keberatan Syarat Verifikasi Baru

UU Parpol Baru Digugat di MK
UU Parpol Baru Digugat di MK
Dengan adanya ketentuan pasal itu, seluruh parpol memang diwajibkan untuk melakukan verifikasi. Perlu diketahui, UU Parpol baru mensyaratkan jumlah kepengurusan yang tidak gampang. Setiap parpol harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. Didi menyatakan, pengetatan itu bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berkumpul dan berserikat. "Dengan adanya pelanggaran syarat formal ini, kami minta UU ini dibatalkan seluruhnya," tegasnya.

Selain mengajukan gugatan ke MK, FPN juga akan melakukan permohonan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini, kata Didi, diajukan terhadap Peraturan Kementerian Hukum dan HAM mengenai aturan verifikasi parpol. Diharapkan, selama pengajuan gugatan ini loket-loket verifikasi parpol ditutup untuk sementara.

Anggota Komisi II DPR Agus Purnomo menyatakan, kemungkinan kecil bahwa gabungan parpol kecil itu bisa memasukkan gugatan ke MK. Sebab, hingga kini, Pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM belum memberikan nomor terhadap UU tersebut. "Sampai saat ini belum dinomori, karena Kemenkum HAM memerlukan klarifikasi sejumlah pasal," kata dia saat dihubungi.

Rencananya, Kemenkum HAM baru akan meminta klarifikasi ke Komisi II DPR pada Selasa (18/1) esok, atau pada Kamis (20/1). Posisi klarifikasi, salah satunya juga akan membahas ketentuan pasal terkait verifikasi dan status badan hukum baru. "Jadi kalau belum ada nomor Undang Undangnya belum bisa digugat," jelasnya. Meski begitu, Agus menilai, merupakan siapapun untuk melayangkan uji materi ke MK nantinya. (bay)
Berita Selanjutnya:
DPR Pansuskan Kasus Pajak

JAKARTA - Undang Undang Partai Politik yang baru akan resmi sah menjadi lembaran negara mulai hari ini (17/1). Baru satu hari umurnya, gabungan 29


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News