UU PDP Membuat Konsumen Makin Nyaman Bertransaksi Digital

UU PDP Membuat Konsumen Makin Nyaman Bertransaksi Digital
Suasana Rapat Paripurna DPR pada Selas (20/9). Salah satu agenda Rapat paripurna ini adalah membahas pengesahan RUU tentang PDP menjadi Undang-Undang. Foto: Tangkapan layar YouTube DPR RI

Pemerintah diminta tidak hanya menyiapkan infrastruktur dan platform digital, tetapi juga menyediakan pendampingan dari hulu hingga hilir agar para pelaku usaha bisa lebih kompetitif dan mampu bersaing di platform digital.

"Jadi, ke pelaku usahanya ada transformasi yang membuat mereka betul-betul ada peningkatan nilai tambah dari bisnis mereka karena mereka terdigitalisasi," tambahnya.

Menurut Faisal, hal itu adalah hal yang penting dalam upaya akselerasi transformasi digital. Pemerintah juga diminta untuk memastikan pelaku dan produk, keduanya berasal dari dalam negeri.

“Itu yang paling inti, jadi bagaimana pendampingan untuk memastikan bahwa pengguna dari platform-platform digital itu  adalah banyak dari pelaku di dalam negeri, produknya juga dari dalam negeri. Itu yang paling penting," pungkas Faisal.(fri/jpnn)

UU PDP akan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Transaksi keuangan maupun bisnis menjadi lebih aman dan nyaman.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News