UU Pemberantasan Terorisme Perlu di Amandemen
Senin, 31 Agustus 2009 – 18:50 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Widodo AS menegaskan bahwa, posisi aparat keamanan saat ini tidak hanya melakukan langkah-langkah pencegahan dan mengeliminir, tetapi juga melakukan penghancuran terhadap organisasi dan jaringan terorisme di Indonesia. Untuk itu langkah ke depan, pemberantasan dan penghancuran jaringan teroris harus menjadi isu nasional bersama dan saat ini pemerintah RI juga telah bekerjasama dengan tujuh negara masing-masing Australia, Sri Lanka, Pakistan, India, Rumania, Rusia, dan Mesir. "Kita melakukan pencegahan aspek hulu dan hilir," ujar dia.
“Keputusan untuk menghancurkan organisasi dan jaringan terorisme itu dilakukan karena gerakannya sudah berkembang menjadi gerakan pengkaderan, dan bom bunuh diri. Itu berarti militan,” ujar Menko Polhukam Widodo AS dalam Raker dengan Komisi I DPR di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (31/8).
Dijelaskan Widodo AS, berkembangnya modus teroris itu terjadi sejak kasus bom Bali II dengan sasarannya yang secara acak, sehingga aksi-aksi teroris ini makin militan dan ini perlu diwaspadai. "Belum tertangkapnya gembong teroris yang paling dicari, Noordin M Top beserta anak buahnya, maka dikhawatirkan mereka akan melakukan rekrutmen baru secara besar-besaran."
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Widodo AS menegaskan bahwa, posisi aparat keamanan saat ini tidak hanya
BERITA TERKAIT
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Pyridam Farma Distribusikan Obat Osteoporosis dari Swiss
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan