UU Pemberantasan Terorisme Perlu di Amandemen

UU Pemberantasan Terorisme Perlu di Amandemen
UU Pemberantasan Terorisme Perlu di Amandemen
Ke depan, kerjasama dengan pihak negara lain ini akan diperluas antara lain dengan Polandia, Arab Saudi, Serbia, Uzbekistan, Sudan dan Venezuela. "Pemerintah Indonesia sedang membahas nota kesepahaman dengan enam negara tersebut untuk memerangi teroris. Kerjasama internasional ini meliputi pelatihan, kerjasama intelijen, dan kerjasama kepolisian," tegas Widodo AS.

Selain membahas penanganan teroris, Menko Polhukam juga juga memandang perlu mempertimbangkan amandemen UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “Salah satu bagian yang perlu diamandemen adalah peran intelijen dan Polri, agar secara maksimal dan efektif menangani terorisme," kata Widodo AS.

Menjelaskan soal posisi TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN) yang harus mendukung Polri menangkap teroris, Widodo menegaskan, sejak awal jajaran TNI dan BIN sudah melaksanakan dukungan yang diorientasikan kepada penguatan Polri dan penegakan hukum.

Raker yang dipimpin Ketua Komisi I DPR itu juga dihadiri Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, Mendagri Mardiyanto, Menkum dan HAM Andi Mattalatta, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji, Menteri Luar Negeri dan Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan. (fas/JPNN)

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Widodo AS menegaskan bahwa, posisi aparat keamanan saat ini tidak hanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News