UU Perkim Jamin Masyarakat Bawah Bisa Punya Rumah
Selasa, 14 Desember 2010 – 01:11 WIB

UU Perkim Jamin Masyarakat Bawah Bisa Punya Rumah
Salah satu materi pembahasan yang alot antara pemerintah dan DPR adalah tentang masa kepemilikan properti oleh asing di Indonesia. "Jadi alot karena di dalam UU No 5 Tahun 1960 (UU Pokok Agraria) tidak ditentukan batas waktu. Karena itu dalam RUU Perkim juga tidak membahas hal tersebut, sepanjang tidak ada alih fungsi," pungkasnya.
Baca Juga:
Namun Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yosep Umar Hadi mengaku yakin UU Perkim bisa dibawa ke paripurna pada 17 Desember mendatang. "Ini sebenarnya merupakan UU yang ditunggu-tunggu oleh rakyat,” ujar Yosep usai memimpin rapat panja RUU Perkim.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, saat ini pembahasan RUU Perkim masih menunggu perbaikan dari sisi redaksional saja oleh Tim Sinkronisasi Komisi V DPR RI. Namun demikian, Yosep berharap pembahasan redaksional tersebut tidak memakan waktu cukup lama dan bisa selesai secepatnya.
“Hampir semua isi UU Perumahan dan Kawasan Permukiman ini berpihak pada MBR, khususnya pada bidang penyediaan rumah. Saya harap besok sudah ada laporan dari Tim Sinkronisasi terkait penyusunan naskah RUU ini,” terangnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Jika tidak ada aral melintang, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perumahan dan Permukiman (Perkim) akan dibawa ke paripurna DPR RI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025 Lima Tahun Beruntun
- Luncurkan Green Movement, Pertamina NRE Teguhkan Komitmen Terhadap Keberlanjutan
- Pameran Rantai Dingin dan Logistik Terbesar di Indonesia Resmi Dibuka, Ini Targetnya
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda
- RM Pagi Sore Ekspansi ke Surabaya, Fokus Kembangkan Cabang Sendiri
- Perluas Layanan, KAI Logistik hadirkan 43 Service Point Baru