UU Perkim Jamin Masyarakat Bawah Bisa Punya Rumah
Selasa, 14 Desember 2010 – 01:11 WIB

UU Perkim Jamin Masyarakat Bawah Bisa Punya Rumah
JAKARTA - Jika tidak ada aral melintang, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perumahan dan Permukiman (Perkim) akan dibawa ke paripurna DPR RI guna mendapat persetujuan untuk disahkan pada Jumat (17/12) mendatang. Sekretaris Menneg Perumahan Rakyat, Iskandar Saleh, menyatakan, dengan disahkannya RUU Perkim maka masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan mendapatkan keuntungan lebih besar. Meski lebih memihak MBR, kata Iskandar, namun kepentingan pengembang dan masyarakat golongan menengah ke atas tetap terakomodasi dalam RUU Perkim. Selain itu, RUU itu juga mengatur mengenai kewajiban Pemda untuk memastikan ketersediaan lahan bagi perumahan.
“Kenapa menguntungkan MBR? Karena RUU itu sangat memihak kepada MBR terutama untuk pemenuhan kebutuhan rumah,” kata Iskandar Saleh sebelum mengikuti rapat panja RUU Perkim di ruang Komisi V DPR RI, Senin (13/12). Keberpihakan RUU Perkim terhadap MBR, terangnya, bisa dilihat dari pengaturan pembiayaan pasar primer dan sekunder sehingga tersedia pasar murah yang bisa dimanfaatkan oleh para bankir.
“Dalam jangka panjang akan tersedia likuiditas yang murah, dan jika membesar akan mempengaruhi suku bunga. Dan diharapkan Giro Wajib Minimum (GWM) yang terkait dengan likuiditas MBR ditetapkan sehingga cost of fund untuk bank juga rendah,” jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Jika tidak ada aral melintang, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perumahan dan Permukiman (Perkim) akan dibawa ke paripurna DPR RI
BERITA TERKAIT
- Beri Pelatihan Digital Marketing, Sandiaga Uno Ingin Difabel Lebih Berdaya
- Sumur Minyak Rakyat Kecil Bakal Dibuat Regulasinya
- Gegara Rekor Inflasi Rendah, Pemerintah Klaim Swasembasa Pangan Bakal Sukses
- Utamakan Keselamatan, KAI Raih 2 Penghargaan di Ajang WISCA 2025
- Maksimalkan Pasar Ekspor, SIG Kebut Proyek Dermaga & Fasilitas Produksi di Tuban
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025