UU Peternakan Kurang Tegas
Selasa, 12 Mei 2009 – 14:40 WIB

ATURAN TEGAS- Peternakan Indonesia harus memiliki undang-undang yang mengatur lebih baik dan lebih tegas.
JAKARTA- Undang-Undang Peternakan Nomor 6 tahun 1967 dianggap sudah tidak relevan untuk dijadikan payung hukum dan acuan dalam melaksanakan sub sektor peternakan. Menteri Pertanian Anton Apriyanto mengatakan, UU Peternakan tersebut banyak terdapat kekurangan. Di antaranya, belum mengatur ketentuan pidana, bersifat ambivalensi sehingga tidak ada ketegasan.
“Karena di samping Undang-Undang nasional, berlaku juga peraturan perundang-undangan pada masa Hindia Belanda,” terang Anton, Selasa (12/5).
Baca Juga:
Ia juga menyebutkan, kekuarangan lainnya yang terdapat di UU Peternakan tersebut adalah substansi undang-undang sebagian besar hanya mengatur tentang hal-hal teknis. “Dengan demikian, UU Peternakan ini kurang mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan,” paparnya.
Menurutnya, dengan berbagai kekurangan tersebut itulah yang akhirnya mendorong pihaknya untuk segera melakukan penyempurnaan melalui penyusunan RUU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (cha/JPNN)
JAKARTA- Undang-Undang Peternakan Nomor 6 tahun 1967 dianggap sudah tidak relevan untuk dijadikan payung hukum dan acuan dalam melaksanakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI