UU Pilkada Dinilai Kebiri Calon Independen

jpnn.com - JAKARTA- Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dinilai masih mengebiri peluang calon independen untuk bertarung. Indikasi itu terasa dari penetapan syarat dan verifikasi yang sangat ketat.
Itulah penilaian Sekjen Nasional Boemi Poetra Abdullah Rasyid dalam diskusi Forum Senator untuk Rakyat (FSur) bertema Lika-Liku Pilkada 2015 yang digelar di Kafe Dua Nyonya, Cikini, Jakarta, Minggu (21/6).
"Ternyata benar UU Pilkada mempersulit calon independen mengikuti pilkada serentak 2015. Parpol mengebiri mereka dengan syarat dan verifikasi yang berat. Pada akhirnya calon hanya dari parpol saja," ujar Rasyid.
Rasyid juga mengkritisi Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara yang belum menyentuh substansi dari pilkada serentak. Yakni, menyadarkan pemilih untuk berpartisipasi menggunakan hak pilih. Selain itu, KPU juga seharusnya menyadarkan pemilih terhadap politik transaksional.
"Ini bahaya. Bahkan untuk kepala daerah yang maju, calon yang maju orangnya itu-itu saja. Apalagi calon incumbent yang bisa menyalahgunakan anggaran pemerintah untuk biaya pencalonannya," beber Rasyid. (wah/rm/jpnn)
JAKARTA- Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dinilai masih mengebiri peluang calon independen untuk bertarung. Indikasi itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN