UU Pilkada Dinilai Kebiri Calon Independen
jpnn.com - JAKARTA- Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dinilai masih mengebiri peluang calon independen untuk bertarung. Indikasi itu terasa dari penetapan syarat dan verifikasi yang sangat ketat.
Itulah penilaian Sekjen Nasional Boemi Poetra Abdullah Rasyid dalam diskusi Forum Senator untuk Rakyat (FSur) bertema Lika-Liku Pilkada 2015 yang digelar di Kafe Dua Nyonya, Cikini, Jakarta, Minggu (21/6).
"Ternyata benar UU Pilkada mempersulit calon independen mengikuti pilkada serentak 2015. Parpol mengebiri mereka dengan syarat dan verifikasi yang berat. Pada akhirnya calon hanya dari parpol saja," ujar Rasyid.
Rasyid juga mengkritisi Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara yang belum menyentuh substansi dari pilkada serentak. Yakni, menyadarkan pemilih untuk berpartisipasi menggunakan hak pilih. Selain itu, KPU juga seharusnya menyadarkan pemilih terhadap politik transaksional.
"Ini bahaya. Bahkan untuk kepala daerah yang maju, calon yang maju orangnya itu-itu saja. Apalagi calon incumbent yang bisa menyalahgunakan anggaran pemerintah untuk biaya pencalonannya," beber Rasyid. (wah/rm/jpnn)
JAKARTA- Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dinilai masih mengebiri peluang calon independen untuk bertarung. Indikasi itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik