UU Pilpres Ingkari Fakta Politik
Jumat, 07 November 2008 – 21:57 WIB

UU Pilpres Ingkari Fakta Politik
JAKARTA – Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra menilai bahwa UU Pilpres yang baru disahkan di DPR tidak hanya menabrak UUD 1945 dalam hal persyaratan tentang pencapresan. Yusril menuding UU Pilpres mengingkari keharusan capres diumumkan sebelum pelaksanaan pemilu legislative digelar.
Kepada wartawan Jumat (7/11) di kantor DPP PBB di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Yusril mengatakan bahwa mestinya parpol mengumumkan capresnya saat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu di KPU. "Dan PBB sudah melakukannya dengan mengusulkan saya sebagai capres," ujarnya.
Baca Juga:
Mantan Menteri Sekretaris Negara yang dikenal sebagai ahli hokum tata Negara itu menambahkan, merujuk pasal pasal 6 A ayat (2) UUD 1945, maka pasangan calon presiden dan wakil presdien diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebelum pelaksanaan pemilu.
Saat ditanya bukankah pemilu yang dimaksud dalam pasal tersebut konteksnya untuk Pilpres? Yusril langsung menyanggahnya. "Istilah pilpres itu kan belakangan munculnya," sambungnya.
JAKARTA – Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra menilai bahwa UU Pilpres yang baru disahkan di DPR tidak hanya
BERITA TERKAIT
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu