UU Pilpres Ingkari Fakta Politik
Jumat, 07 November 2008 – 21:57 WIB

UU Pilpres Ingkari Fakta Politik
Menurutnya, UU Pilpres tak hanya bertentangan dengan UUD 1945, namun juga mengingkari fakta-fakta politik yang ada. Alasannya, tidak ada korelasi antara perolehan suara parpol dengan terpilihnya capres.
Baca Juga:
"Di Pilkada banyak parpol pemilik mayoritas kursi DPRD tapi gagal mengusung calon kepala daerah agar terpilih. PKS dominan di Jakarta, tetapi kalah saat Pilkada Gubernur DKI," ulasnya.
Hal yang sama, imbuh Yusril, juga terjadi pada pemilihan presiden. "Tahun 2004 yang dapat 20 persen (suara pada Pemilu legislatif) cuma PDIP dan Golkar. Tetapi capresnya kalah sama SBY. Sekarang ini, fakta politiknya tidak ada korelasi antara pemilu legislatif dengan pilpres," tandasnya.(ara/JPNN)
JAKARTA – Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra menilai bahwa UU Pilpres yang baru disahkan di DPR tidak hanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026