UU Pilpres Perlu Mengatur Investigasi Terhadap Capres
Istilah Presidential Threshold Dianggap Salah Kaprah
Rabu, 10 Oktober 2012 – 21:01 WIB
Bahkan Hanif menyebut partainya cenderung setuju presidential threshold sekurang-kurangnya seperti Pilpres 2009 lalu, yakni 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara dari pemilu legislatif. "PKB bahkan mendorong threshold untuk capres itu dinaikkan menjadi 25 persern," ucapnya.
Ia beralasan, dengan threshold yang tinggi maka setidaknya akan memberi jaminan bahwa pasangan capres yang terpilih memiliki basis politik dan dukungan rakyat yang kuat. "Harapannya sistem akan bekerja dengan baik dan pemerintahan menjadi efektif," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Selama ini perdebatan tentang Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) lebih didominasi pada ambang batas bagi calon presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik