UU Pilpres Perlu Mengatur Investigasi Terhadap Capres
Istilah Presidential Threshold Dianggap Salah Kaprah
Rabu, 10 Oktober 2012 – 21:01 WIB
Peneliti dari Watch Indonesia yang berbasis di Berlin, Jerman, R pipit Kartawidjaja, juga berpendapat senada. Menurutnya. UUD 1945 tak mengatur tentang presidential threshold. Sebab, sebutnya, pasal 6A ayat 2 UUD 1945 hanya menyebut bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilihan umum.
Baca Juga:
Pipit justru menganggap aneh istilah presidential threshold di Indonesia. Sebab di negara lain terutama di negara-negara Amerika Latin, presidential threshold berarti syarat bagi pasangan calon presiden untuk bisa dinyatakan sebagai pemenang.
Ia mencopntohkan Brazil dan Equador yang mematok presidential threshold 50 persen plus satu. Sementara di Argentina, capres/cawapres bisa terpilih jika mengantongi presidential threshold di atas 45 persen dengan selisih sekurang-kurangnya 10 persen dari saingan terdekatnya. "Jadi presidential threshold yang dipasarkan di Indonesia itu istilah yang salah kaprah," ucapnya.
Namun Sekretaris Fraksi PKB DPR, Hanif Dakhiri, justru tak sependapat dengan Mulyana maupun Pipit. Menurut Hanif, presidential threshold diperlukan bukan hanya untuk penguatan pemerintahan yang menganut sistem presidential tapi juga demi demokrasi itu sendiri.
JAKARTA - Selama ini perdebatan tentang Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) lebih didominasi pada ambang batas bagi calon presiden
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik