UU PKP Dorong Pembangunan Perumahan

UU PKP Dorong Pembangunan Perumahan
UU PKP Dorong Pembangunan Perumahan
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yoseph Umar Hadi menyambut baik kehadiran Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Sebab, UU tersebut menjadi pedoman dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Indonesia. Antara lain keterbatasan lahan untuk perumahan, terutama di kota besar, harga tanah yang sangat mahal," kata Yoseph, di Jakarta, Senin (18/4).

Selain itu tidak adanya konsep penyediaan tanah untuk perumahan serta tata-ruang yang tidak jelas dan alih fungsi lahan oleh pemerintah ikut menambah daftar masalah dalam program perumahan. Di dalam UU PKP juga terdapat beberapa pokok yang menunjukkan adanya perhatian khusus dari pemerintah terhadap penyediaan perumahan bagi masyarakat.

Diantaranya negara bertanggung jawab dalam menyediakan rumah, pemerintah harus lebih berperan terutama terhadap pemenuhan rumah bagi MBR, peningkatan kapasitas kelembagaan. Juga adanya kewajiban negara yang didelegasikan secara merata dari pusat sampai ke daerah, alokasi anggaran perumahan tidak hanya harus ada di APBN, tapi juga APBD, revisi tata ruang, konsolidasi tanah dalam bentuk bank tanah, Kasiba dan Lisiba, dan alokasi anggaran untuk MBR.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yoseph Umar Hadi menyambut baik kehadiran Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News