UU Pornografi Perlu Pasal Tambahan
Kamis, 27 Agustus 2009 – 15:07 WIB

UU Pornografi Perlu Pasal Tambahan
JAKARTA– Kontroversi UU Pornografi bakal memasuki tahap baru. Setelah mengundang polemik dan diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, kini ada usulan agar dilakukan revisi untuk menuntaskan permasalahan terkait produk hukum tersebut. Adapun lima hal yang tidak termasuk dalam Pornografi papar Tjipta Lesmana, adalah adat istiadat, seni, sastra, olahraga dan ilmu pengetahuan. "Pokoknya ditambahkan saja satu pasal lagi yang menyatakan tentang lima hal seperti yang saya sebutkan tadi," ungkapnya.
Dalam sidang uji materiil UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi yang berlangsung di Gedung Mahakamah Konstitusi (MK), Kamis (27/8) saksi ahli Pemerintah Tjipta Lesmana mengusulkan agar UU Pornografi ini segera direvisi atau setidaknya bisa ditambahkan pasal lagi.
Baca Juga:
"Kalau bisa saya usulkan dalam UU ini (UU Pornografi, Red) direvisi saja untuk menambah satu pasal lagi dengan memasukkan tentang lima hal yang tidak termasuk dalam Pornografi," kata Tjipta Lesmana di depan persidangan yang dipimpin Ketua Hakim Konstitusi Mahfud MD.
Baca Juga:
JAKARTA– Kontroversi UU Pornografi bakal memasuki tahap baru. Setelah mengundang polemik dan diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi,
BERITA TERKAIT
- Puas, Presiden Puji Kinerja Badan Gizi Nasional
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung