UU Pornografi Perlu Pasal Tambahan

UU Pornografi Perlu Pasal Tambahan
UU Pornografi Perlu Pasal Tambahan
JAKARTA– Kontroversi UU Pornografi bakal memasuki tahap baru. Setelah mengundang polemik dan diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, kini ada usulan agar dilakukan revisi untuk menuntaskan permasalahan terkait produk hukum tersebut. 

Dalam sidang uji materiil UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi yang berlangsung di Gedung Mahakamah Konstitusi (MK), Kamis (27/8) saksi ahli Pemerintah Tjipta Lesmana mengusulkan agar UU Pornografi ini segera direvisi atau setidaknya bisa ditambahkan pasal lagi.

"Kalau bisa saya usulkan dalam UU ini (UU Pornografi, Red) direvisi saja untuk menambah satu pasal lagi dengan memasukkan tentang lima hal yang tidak termasuk dalam Pornografi," kata Tjipta Lesmana di depan persidangan yang dipimpin Ketua Hakim Konstitusi Mahfud MD.

Adapun lima hal yang tidak termasuk dalam Pornografi papar Tjipta Lesmana, adalah adat istiadat, seni, sastra, olahraga dan ilmu pengetahuan. "Pokoknya ditambahkan saja satu pasal lagi yang menyatakan tentang lima hal seperti yang saya sebutkan tadi," ungkapnya.

JAKARTA– Kontroversi UU Pornografi bakal memasuki tahap baru. Setelah mengundang polemik dan diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News