UU Pornografi Perlu Pasal Tambahan
Kamis, 27 Agustus 2009 – 15:07 WIB

UU Pornografi Perlu Pasal Tambahan
Tjipta Lesmana lebih jauh menjelaskan, sebenarnya ada dua hal yang bisa dimasukkan dalam kategori Pornografi. Yakni pertama adanya faktor kesengajaan dan kedua adalah bertujuan untuk membangkitkan birahi para audience.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu, Tjipta Lesmana juga menjelaskan kalau dalam UU Pornografi ini sebenarnya tidak bersifat diskriminasi, melainkan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan norma agama.
Selain ahli dan saksi dari pemohon dan pemerintah, hadir juga dalam sidang tersebut pihak Komnas Perlindugnan Anak, Kowani dan MUI.(sid/JPNN)
JAKARTA– Kontroversi UU Pornografi bakal memasuki tahap baru. Setelah mengundang polemik dan diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan