UU Pornografi Perlu Pasal Tambahan

UU Pornografi Perlu Pasal Tambahan
UU Pornografi Perlu Pasal Tambahan
Tjipta Lesmana lebih jauh menjelaskan, sebenarnya ada dua hal yang bisa dimasukkan dalam kategori Pornografi. Yakni pertama adanya faktor kesengajaan dan kedua adalah bertujuan untuk membangkitkan birahi para audience.

Dalam kesempatan itu, Tjipta Lesmana juga menjelaskan kalau dalam UU Pornografi ini sebenarnya tidak bersifat diskriminasi, melainkan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan norma agama.

Selain ahli dan saksi dari pemohon dan pemerintah, hadir juga dalam sidang tersebut pihak Komnas Perlindugnan Anak, Kowani dan MUI.(sid/JPNN)

JAKARTA– Kontroversi UU Pornografi bakal memasuki tahap baru. Setelah mengundang polemik dan diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News