UU PPN Baru Efektif Mulai Berlaku

UU PPN Baru Efektif Mulai Berlaku
UU PPN Baru Efektif Mulai Berlaku
JAKARTA - Mulai Kamis (1/4) ini, Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 8 tahun 1983, tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan  Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPNBM), resmi diberlakukan.

      

Kepada wartawan, Dirjen Pajak Kemenkeu, M Tjiptardjo menjelaskan, pokok-pokok perubahan yang diatur dalam UU baru ini antara lain adalah tidak dikenakannya PPN atas ekspor barang kena pajak tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak. Selain itu juga terdapat penambahan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (bukan barang kena pajak), seperti kelompok barang kebutuhan pokok berupa daging, telur, susu, sayur-sayuran dan buah-buahan.

      

"Ini kita berikan dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan harga yang terjangkau. Dan kelompok jasa keuangan seperti jasa pembiayaan termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,'' kata Tjiptardjo.

      

UU PPN baru juga memuat batas atas tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PpnBM), yang dinaikkan dari 75 persen menjadi 200 persen. Tapi seperti dikatakan Tjiptardjo, dalam pelaksanaannya tarif 200 persen tidak akan langsung diterapkan kecuali di waktu dan saat yang diperlukan.

      

JAKARTA - Mulai Kamis (1/4) ini, Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 8 tahun 1983, tentang Pajak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News