UU PPN Baru Efektif Mulai Berlaku
Kamis, 01 April 2010 – 18:07 WIB
UU PPN Baru Efektif Mulai Berlaku
Dalam PPN ini faktur pajak dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau jasa pajak. Adapun waktu penyetoran PPN kurang bayar paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum surat pemberitahuan masa Ppn disampaikan.
Baca Juga:
Selain itu, pengusaha kena pajak tertentu yang mempunyai kriteria resiko rendah dapat diberikan restitusi dengan pengembalian pendahuluan tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dapat dilakukan kemudian bila memang diperlukan.
"Ada banyak ketentuan lainnya yang diatur melalui UU PPN baru ini. Karena mulai berlaku mulai hari ini, mudah-mudahan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Tjiptardjo.(afz/jpnn)
JAKARTA - Mulai Kamis (1/4) ini, Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 8 tahun 1983, tentang Pajak
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- PLN Indonesia Power UBH Raih Penghargaan Gold Medal Bintang 4 WISCA Award 2025