UU PSDN Dinilai Cacat Prosedur hingga Substansi

Sementara itu, Direktur LBH Padang Indira Suryani menilai UU PSDN memberi karpet merah pengambilalihan tanah rakyat atas nama pertahanan negara melalui cara-cara yang tidak demokratis.
"UU ini layak dikatakan cacat secara prosedur dan substansi, karena pengaturannya yang tidak rigid dan melanggar sejumlah ketentuan terkait hak asasi manusia," ujar Indira.
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menyoroti Komponen Cadangan (Komcad) yang dibentuk berdasarkan UU PSDN, bakal menjadi beban baru terhadap anggaran pertahanan negara yang sangat terbatas.
Menurut dia, keterbatasan anggaran membuat negara sulit memperbarui alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang tidak layak pakai.
Baca Juga: Ini Harga Mobil Mewah Komjen Agus yang Mendatangi Rumah Ferdy Sambo, Ya Ampun!
Seharusnya, kata Al Araf, pemerintah menata anggaran pertahanan negara untuk memperkuat komponen utama pertahanan tersebut.
"Jangan justru anggaran yang terbatas ini diberikan kepada Komcad yang urgensinya masih dipertanyakan. Saat ini dianggarkan Rp 1 triliun tiap tahunnya. Anggaran sebesar ini tentu akan menjadi beban baru anggaran pertahanan," ujar Al Araf. (fat/jpnn)
Sejumlah aktivis masih mengkritisi lahirnya UU PSDN, termasuk hadirnya Komponen Cadangan (Komcad) di tengah keterbatasan anggaran pertahanan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- UID Gelar Kelulusan BEKAL Pemimpin 4.0, Cetak Pemimpin Muda untuk Kelola SDA Indonesia
- Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
- TNI AL Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk Operasi Kemanusiaan Korban Gempa Bumi di Myanmar
- Ustaz Cholil Bicara tentang Islam dan Pertambangan Berkelanjutan
- Ustaz Hanan Attaki Bicara Soal Kontrak Ekologis Antara Manusia dan Allah
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Bisa Tenang, PPPK Harus Siap Digerakkan Kapan Saja, tetapi Begitu Pensiun Tak Dapat Apa pun