UU PSDN Dinilai Cacat Prosedur hingga Substansi

UU PSDN Dinilai Cacat Prosedur hingga Substansi
Diskusi Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan, kerja sama PUSaKO, IMPARSIAL dan PBHI di Padang, Senin (1/8). Foto: dok. PUSaKO

Sementara itu, Direktur LBH Padang Indira Suryani menilai UU PSDN memberi karpet merah pengambilalihan tanah rakyat atas nama pertahanan negara melalui cara-cara yang tidak demokratis.

"UU ini layak dikatakan cacat secara prosedur dan substansi, karena pengaturannya yang tidak rigid dan melanggar sejumlah ketentuan terkait hak asasi manusia," ujar Indira.

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menyoroti Komponen Cadangan (Komcad) yang dibentuk berdasarkan UU PSDN, bakal menjadi beban baru terhadap anggaran pertahanan negara yang sangat terbatas.

Menurut dia, keterbatasan anggaran membuat negara sulit memperbarui alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang tidak layak pakai.

Baca Juga: Ini Harga Mobil Mewah Komjen Agus yang Mendatangi Rumah Ferdy Sambo, Ya Ampun!

Seharusnya, kata Al Araf, pemerintah menata anggaran pertahanan negara untuk memperkuat komponen utama pertahanan tersebut.

"Jangan justru anggaran yang terbatas ini diberikan kepada Komcad yang urgensinya masih dipertanyakan. Saat ini dianggarkan Rp 1 triliun tiap tahunnya. Anggaran sebesar ini tentu akan menjadi beban baru anggaran pertahanan," ujar Al Araf. (fat/jpnn)

Sejumlah aktivis masih mengkritisi lahirnya UU PSDN, termasuk hadirnya Komponen Cadangan (Komcad) di tengah keterbatasan anggaran pertahanan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News