UU PT Baru Untungkan Mahasiswa Dari Kalangan Kurang Mampu

UU PT Baru Untungkan Mahasiswa Dari Kalangan Kurang Mampu
UU PT Baru Untungkan Mahasiswa Dari Kalangan Kurang Mampu
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR, Agus Hermanto, mengatakan, Undang-undang Perguruan Tinggi yang baru disetujui untuk disahkan dalam sidang paripurna DPR, Jumat (13/7), akan menguntungkan mahasiswa dari kalangan kurang mampu. Sebab, UU tersebut memberikan jaminan kepada mahasiswa yang mempunyai keterbatasan ekonomi untuk tetap bisa melanjutkan jenjang pendidikan tingginya.

"Karena akan diberikan berbagai skema bantuan," kata Agus kepada JPNN, Jumat (13/7), di Jakarta. Seperti diketahui, sidang paripurna DPR, Jumat (13/7) menyetujui Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (UU PT) menjadi UU. RUU PT itu disetujui oleh seluruh fraksi di DPR.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, point penting lainny dari UU PT adalah test ujian saringan masuk Perguruan Tinggi Negeri sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah "Diberikan anggaran untuk penelitian dan pengembangan dari pemerintah baik untuk PTN maupun PTS (Perguruan Tinggi Swasta)," katanya.

Lebih jauh Agus mengatakan, jika PTN tidak melaksanakan perintah UU termasuk tidak menerima mahasiswa kurang mampu secara ekonomi, maka akan ada sanksinya. "Setiap pelanggaran pasti dikenakan sanksi," kata Agus.

JAKARTA - Ketua Komisi X DPR, Agus Hermanto, mengatakan, Undang-undang Perguruan Tinggi yang baru disetujui untuk disahkan dalam sidang paripurna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News