UU PT Baru Untungkan Mahasiswa Dari Kalangan Kurang Mampu
Jumat, 13 Juli 2012 – 17:11 WIB
Draf RUU PT yang disahkan terdiri dari 12 bab dan 100 pasal, dengan pokok pengaturan substansi penting seperti ketentuan umum, dasar, asas, fungsi, dan tujuan pendidikan tinggi. UU itu juga mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi, kerjasama internasional, penjaminan mutu, tata kelola, kemahasiswaan, pengembangan, pendanaan dan pembiayaan pendidikan tinggi, penyelenggaraan pendidikan tinggi asing dan peran serta masyarakat.
Baca Juga:
Pada masa sidang sebelumnya, RUU PT sempat ditunda pengesahannya atas permintaan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada masa sidang ini pula RUU PT itu baru disetujui menjadi UU.(boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR, Agus Hermanto, mengatakan, Undang-undang Perguruan Tinggi yang baru disetujui untuk disahkan dalam sidang paripurna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham