UU Rusun Beri Banyak Fasilitas
Selasa, 18 Oktober 2011 – 19:38 WIB

UU Rusun Beri Banyak Fasilitas
JAKARTA--Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan banjir fasilitas perumahan. Ini tertuang di dalam Undang-undang Rumah Susun (UU Rusun) yang disahkan Selasa (18/10). Pemerintah memberikan kemudahan dan bantuan bagi MBR berupa kredit kepemilikan Sarusun dengan suku bunga rendah, keringanan biaya sewa Sarusun, asuransi dan penjaminan kredit, pemilikan rumah susun, insentif perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sertifikasi Sarusun. "UU Rusun juga mengamanatkan penyusunan peraturan perundang-undangan yang meliputi 15 PP, enam Permen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, satu Permen yang membidangi bangunan gedung, dan satu Perda,” tuturnya.
"UU Rusun ini memberikan kemudahan dan keberpihakan kepada MBR untuk menempati rumah susun," kata Menteri PU Djoko Kirmanto yang mewakili pemerintah saat penetapan UU Rusun, Selasa (18/10).
Sedangkan insentif bagi pelaku pembangunan Rusun umum dan khusus berupa fasilitasi dalam pengadaan tanah, proses sertifikasi tanah, perizinan, fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga rendah, insentif perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Baca Juga:
JAKARTA--Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan banjir fasilitas perumahan. Ini tertuang di dalam Undang-undang Rumah Susun (UU Rusun)
BERITA TERKAIT
- Ini Kawasan Hunian Premium Baru di Karawang dekat dengan RS Jantung dan Sarana Kereta Cepat
- 1 Mart Buka Gerai Ritel Perdana di Indonesia, Ada Rencana Ekspansi ke China
- Sri Mulyani Langsung Bertemu Menkeu China Seusai Negosiasi Tarif AS, Ada Apa?
- BPS: Ekonomi Triwulan I 2025 Tumbuh 4,87 Persen
- Dealer Gathering 2025 Jadi Ajang Strategi Penguatan Pasar Elektronik
- Persediaan Emas di Pegadaian Aman, Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi