UU Rusun Beri Banyak Fasilitas
Selasa, 18 Oktober 2011 – 19:38 WIB

UU Rusun Beri Banyak Fasilitas
Dia menambahkan, pelaku pembangunan Rusun wajib memfasilitasi terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun (PPPSRS) paling lambat satu tahun sejak penyerahan kali pertama Sarusun kepada pemilik. Di samping pengaturan hak suara pemilik dan penghuni.(Esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan banjir fasilitas perumahan. Ini tertuang di dalam Undang-undang Rumah Susun (UU Rusun)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya